Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum mengatakan, salah satu insentif yang dimaksud adalah pembebasan kewajiban pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau rumah sederhana menggunakan konsep ramah lingkungan, diharapkan pengurusan IMB-nya dapat dipermudah, dipermurah atau bahkan gratis. Saya akan dorong ke sana,” kata Djoko dalam jumpa pers Pembukaan Green Building Expo di Jakarta, Kamis (11/4).
Dia menambahkan, mekanisme insentif tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dan Djoko berharap, setiap pemerintah daerah dapat mengapresiasi usaha ini.
“Justru contohnya memang harus datang dari mereka (pemerintah daerah). Dan IMB untuk rumah mewah atau kantor jangan dikeluarkan jika tidak menggunakan konsep ramah lingkungan,” imbuh dia. (RC)
0 komentar:
Post a Comment